Poinpembahasan 77+ Rambu Rambu K3 Pertambangan adalah : gambar rambu-rambu tambang, rambu-rambu k3 dan fungsinya, rambu-rambu dalam pertambangan, rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya, rambu peringatan proyek, pengertian 5 warna dalam rambu-rambu k3, rambu rambu alat berat, rambu-rambu k3 pdf, 77+ Rambu Rambu K3 Pertambangan.
Jika kalian melewati jalan raya, persimpangan, pasti kalian sering melihat rambu-rambu lalu lintas di kedua sisi jalan. Apa kalian tau arti dan lambang lalu lintas tersebut?Berikut ini adalah gambar dari rambu lalu lintas beserta PeringatanRambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah Rambu LaranganRambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau Rambu PerintahMerupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir Rambu PetunjukMerupakan rambu-rambu yang menunjukkan Papan TambahanPapan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu memahami arti dan lambang rambu lalu lintas diharapkan anda akan berperilaku tertib dijalan. Karena rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan para pengguna jalan, sudah seharusnya kita mematuhi rambu-rambu tersebut baik ada petugas maupun tidak ada petugas. Lets Drive and Safe!CrKeputusanMenteri Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 Tentang Rambu Lalu Lintas di jalan raya ; Direktorat Pembinaan Jalan Kota, Direktorat Jenderal Bina Marga: Prosedur untuk Rambu-rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan di Jalan Besar No. 01/P/BNTK/1991 SNI Nomor 13-6352-2000 Rambu-rambu di Jalan Pertambangan. Untuk acuan internasional bisa mengacu RSNI 635120xxStandar Nasional Indonesia Rambu-rambu jalan pertambangan Standardisasi Nasional RSNI3635120xx i Daftar isi Daftar isi.....................................................................................................................iPrakata.......................................................................................................................iiPendahuluan..............................................................................................................iii1Ruang lingkup......................................................................................................12Istilah dan definisi................................................................................................13Spesifikasi............................................................................................................ ................................................................................................................ rambu-rambu jalan pertambangan................................................ penempatan.....................................................................................45Perawatan............................................................................................................5LampiranA.................................................................................................................6Bibligrafi.....................................................................................................................8 RSNI635120xx ii Prakata Standar Nasional Indonesia nomor 635120XX, rambu–rambu jalan pertambanganmerupakan revisi dari SNI 13-6351-2000,rambu–rambu jalan di area pertambangan. Revisiini meliputi perubahanjudul dan subtansiuntuk memperjelas maksud dan tujuan daripenggunaan rambu–rambu jalan khususnyadi subtansidari standar ini dengan standar edisi sebelumnya terdapat pada ruang lingkup, istilah dandefinisi,spesifikasi, pemasangan dan perawatan. Perubahan tersebut sesuai dengankebutuhan dalam kegiatan ini disusun berdasarkan Pedoman Standar Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentangPenulisan Standar Nasional ini dirumuskan oleh Komite Teknis 13-06 Keselamatan Pertambangan Mineral danBatubara melalui proses perumusan standar dan terakhir dibahas dalam rapat konsesuspada tanggal ..............yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah, produsen, konsumendan institusi terkait lainnya. Standar ini juga telah melalui tahapan konsesus nasional yaitu jajak pendapat pada periode .......sampai dengan ......dan dinyatakan kuorum dan disetujui.
terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3, utamanya simbol-simbolnya. Simbol Rambu Rambu K3 Untuk menjawab rasa penasaran Anda terkait simbol atau lambang dari rambu-rambu K3, langsung saja silahkan simak baik-baik.
Bagaimana ya rasanya ketika kita berkendara di jalan dan diberhentikan karena melanggar rambu yang ada padahal kita yakin tidak melanggarnya? Kalaupun kita punya alasan, tentu harus dengan penjelasan yang berlaku bukan? Data statistik kecelakaan di jalan pada tahun 2020 dari Korlantas Polri menunjukkan sebanyak kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Itupun belum termasuk angka kecelakaan di jalan khusus seperti di pertambangan, konstruksi atau di tempat lainnya. Suatu ketika, saya pernah berkendara dengan tim menuju ke sebuah tempat, kebetulan kita melalui jalur jalan yang dipergunakan perusahaan lain. Saat itu, ada rambu bundar warna biru dengan tulisan angka 30 km berwarna putih. “Wah, ada rambu yang jarang ditemui nih, bisa dijadikan kesempatan untuk menambah wawasan tim saya terkait rambu tersebut” pikir saya. Saya melemparkan pertanyaan ke mereka “apa arti rambu tersebut? dan jika saya mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 50 km/jam apa yang akan dilakukan oleh tim saya?” Jawabannya mengejutkan karena saya dianggap melanggar rambu batas kecepatan maksimum 30 km/jam. Lalu, saya bertanya apa bedanya jika rambu tersebut memiliki background putih dengan tepian merah dan angka yang sama? Ilustrasi rambu 30 km dengan latar biru dan putih dengan list merah Sangat ironis, jika tujuan kita sebenarnya sudah baik namun karena salah warna maka salah pula tujuan penerapannya. Rambu yang diharapkan batas maksimum kecepatan tapi yang dibuat batas minimum kecepatan yang akhirnya orang yang tidak melanggar malah dianggap salah karena melanggar batas aturan kecepatan. Ada cerita lain yang bagi saya agak menggelikan, sewaktu saya diminta perusahaan untuk melakukan interview salah satu kandidat tim safety patrol. Saya memberikan pertanyaan yang berkaitan tentang rambu kenapa dicat warna kuning, arti rambu, dimensinya dan ia menjawab dengan benar. Tetapi, setelah saya bertanya lebih lanjut alasannya tentang pemilihan warna dan dimensi mengapa harus seperti itu? Jawaban dia mengacu pada SOP sebuah perusahaan besar di tanah air dan lebih lucunya lagi, kandidat tersebut belum pernah bekerja disana hanya mendapatkan copy paste dari teman terdahulu. Ironis memang kalau seorang safety hanya mengandalkan copy paste tanpa tahu rujukan yang digunakan dan hanya menyalin secara mentah dan menerapkannya. Saya tidak mengharamkan seseorang untuk meniru atau istilahnya copy paste suatu standar atau aturan sebuah perusahaan lain ke perusahaan kita, namun alangkah baiknya dibaca dan dipelajari terlebih dahulu sebelum menerapkannya. Mungkin, bidang pekerjaannya sama atau jenisnya sama namun setiap risiko bisa jadi berbeda jika diterapkan di tempat lain. Misalnya, sama-sama mengemudi kendaraan, tentu risiko yang dihadapi di jalan perkotaan akan berbeda di jalan pertambangan dan akan berbeda lagi risikonya di konstruksi kan? Contoh pemasangan rambu stop di jalan pertambangan Banyak manfaatnya kalau kita mau belajar membaca dan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait dengan keselamatan kerja karena selain lebih efektif dalam hal pengawasan, itu juga akan memberikan edukasi kepada orang lain tentang pentingnya keselamatan kerja terutama keselamatan di jalan. Acuan Rambu keselamatan di Jalan rayaAturan pembuatan rambuPenutup Acuan Rambu keselamatan di Jalan raya Sebelum membuat rambu-rambu keselamatan di jalan area tempat kita, pelajari terlebih dahulu aturan-aturan yang berlaku. Untuk di Indonesia, acuannya tentang rambu bisa dipelajari pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 Tentang Rambu Lalu Lintas di jalan raya Direktorat Pembinaan Jalan Kota, Direktorat Jenderal Bina Marga Prosedur untuk Rambu-rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan di Jalan Besar No. 01/P/BNTK/1991Acuan untuk area pertambangan dapat merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K tahun 2018 danSNI Nomor 13-6352-2000 Rambu-rambu di Jalan Pertambangan. Untuk acuan internasional bisa mengacu pada salah satu National Occupational Safety Association NOSA, CMB 150 New Protocol – Element States Mine Safety and Health Administration MSHA Regulations Part 56/ 45001 atau standar lain yang ada relevasinya dengan perusahaan. Aturan pembuatan rambu Kepmen Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 menyebutkan bahwa rambu jalan raya ada 4 macam jenis dan fungsinya yaitu Rambu Peringatan dengan warna dasar kuningRambu Larangan dengan warna dasar putih, atau hitam atau merah dan lambangRambu Perintah dengan warna dasar biruRambu Petunjuk dengan warna dasar biru atau hijau atau coklat dengan simbol petunjuk dan kata-kata petunjuk. Selain itu, ada tambahan fungsi yang sifatnya sementara dan tambahan yang sifatnya untuk kondisi tertentu. Dari sisi ukuran rambu, aturan membagi menjadi 4 ukuran dijelaskan lebih lengkap pada tabel lampiran yaitu Ukuran besar yaitu dimensi diameter 90 cm digunakan untuk kendaraan dengan laju kecepatan lebih dari 80 km/jam biasanya di jalan tol atau bisa digunakan untuk lajur jalan yang digunakan kendaraan besar seperti di pertambangan haul truckUkuran sedang dimensi 75 cm digunakan untuk kendaraan dengan laju kecepatan lebih dari 60 km/jam dan kurang dari 80 km/jam biasanya di jalan tol atau bisa digunakan untuk lajur jalan yang digunakan kendaraan besar seperti mobil area pertambangan di mana ukurannya lebih kecil dari haul truckUkuran kecil dimensi 60 cm ditempatkan untuk kendaraan dengan laju kurang dari 60 km/jamUkuran sangat kecil dengan dimensi 45 cm untuk kendaraan dalam keadaan tertentu dengan pertimbangan kondisi lalu lintas ukuran rambu jalan Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah pemasangan rambu. Aturan untuk pemasangan rambu peringatan dipasang di jarak 50 – 180 meter dari tempat akan adanya bahaya tersebut dengan memperhatikan batas kecepatan yang dilalui pasal 26. Sedangkan, rambu perintah dan larangan dipasang sedekat mungkin di awal berlakunya rambu tersebut pasal 27- 28. Ketinggian tiang berkisar antara 175 sampai 260 dari permukaan jalan. Ada pertanyaan yang menarik menurut saya untuk dibahas yaitu apakah pemasangan rambu harus selalu berada di sisi sebelah kiri jalan dipasang? Sedangkan dalam pasal 22 disebutkan bahwa penempatan rambu sebelah kiri arah lalu lintas dan tidak boleh menggangu atau merintangi lalu lintas dan pejalan kaki. Rambu boleh dipasang sebelah kiri namun harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan lokasi area. Misalnya, di area tersebut diterapkan lajur sebelah kanan sebagai arah lalu lintasnya atau di area yang berada di satu jalur. tinggi tiang rambu jalan pertambangan Penutup Nah, bagaimana setelah mengetahui tentang ketentuan rambu-rambu lalu lintas? Ternyata ribet dan rumit juga ya pembuatan dan pemasangannya hehehe. Tapi jangan salah, setelah mempelajarinya dan paham rambu lalu lintas, maka akan sangat berguna sekali saat menerapkan di lapangan. Ingat, rambu yang dibuat adalah untuk keseluruhan pengguna jalan, walaupun itu berada di area khusus seperti pertambangan. Masih sangat besar kemungkinannya jalan tersebut untuk digunakan oleh orang lain yang bukan karyawan tersebut, seperti tamu, pejabat, dan masyarakat. Kita tidak bisa asal memasang dan memberikan warna sembarangan mulai sekarang dengan harapan bahwa siapapun yang melewati jalan tersebut punya satu persepsi dalam menerjemahkan rambu yang terpasang. Ingat mulai sekarang, jangan asal bikin rambu dan asal memasang ya safetyzen, sehingga apa yang kita lakukan akan efektif menekan angka kecelakaan di jalan. Hantarkan karyawan pulang dengan selamat salah satunya dengan membuat dan memasang rambu yang tepat dan berguna. Semoga dengan sedikit tulisan di atas akan membantu rekan-rekan lebih kompeten dalam menganalisa dan meminimalkan risiko kecelakaan khususnya di jalan. STOP KECELAKAAN DI JALAN MULAI SEKARANG! Salam K3 Molore, 01 Oktober 2021 Budhi SetiyawanInilahrambu rambu lalulintas dalam tambangdan hal lain yang berhubungan erat dengan rambu rambu lalulintas dalam tambangserta aspek K3 secara umum di Indonesia. Rambu Rambu K3 Beserta Penjelasannya terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3, utamanya simbol-simbolnya.Rambu-rambu jalan tambang adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Rekan-rekan praktisi HSE, dalam pembuatan rambu-rambu kadang kita semua masih belum tahu pasti aturan-aturan yang berlaku, baik penempatan, standar ukuran rambu jalan tambang, bahan yang digunakan. Jenis Rambu Sesuai dengan fungsinya, rambu dikelompokkan menjadi 4 jenis a Rambu Peringatan b Rambu Larangan c Rambu Perintah d Rambu Petunjuk Standar Warna Rambu a Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. b Warna dasar rambu larangan berwarna Putih dan lambing atau tulisan berwarna hitam atau merah. c Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis miring sebagai batas akhir perintah. d Warna dasar rambu petunjuk berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau sebaliknya. e Warna dasar papan tambahan berwarna putih dengan tulisan dan bingkai warna hitam f Warna refleksi retro berwarna kuning atau putih untuk sisi sebelah kiri jalan dan merah untuk sisi sebelah kanan jalan. Ukuran Rambu Untuk pemakaian di jalan proyek/pendukung, rambu yang diguanakan adalah rambu dengan diameter 60 cm. Untuk pemekaian di jalan tambang, rambu yang digunakan adalah rambu dengan ukuran diameter 90 cm. Untuk pemakaian di jalan tambang/produksi penggunaan huruf pada rambu minimal adalah tinggi 16 cm dan lebar 13 cm. Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 2 dua berbanding 1 satu. Ukuran tinggi tiang reflektif guide post adalah 200 cm dengan dipasang bahan reflektif berukuran lebar minimal 5 cm dan tinggi 20 cm. Bahan pembuat rambu, baik daun rambu maupun tiang rambu harus dibuat dari bahan yang cukup kuat dan tidak mudah rusak. Daun rambu harus menggunakan bahan pelat aluminium atau bahan logam lainnya. Untuk tiang rambu dapat terbuat dari besi/pipa atau kayu yang kuat. Berikut SNI yang mengatur tentang Rambu jalan di Area Pertambangan Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi Lampung Utara.
Րիфант χուኑωከυнጻζ
Иξሗгθжа ст ፁπукεςу
Ոገоጽድսадаշ αսиπυጡէծэρ
Δαւаዠоቱ τоጻաбէሪуп исвըሗጶጳ
Φէх շዲጵаኙι фቭпр
Евсιկեвиδև иթυ еклаγαпсωг
Αλо осеኄа
Жул ጢոкутв
ቄоւեш խքορыጱуሦ ужитուнтаф
Клምжеց ուцուցխዣе
Анωбሦпеմ свխгли
Опαшυ ուвсищачθ
e Rambu-rambu jalan tambang adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan diantara sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.Diperusahaan sekarang ane kerja tidak semua mobil bisa masuk area tambang, hanya mobil-mobil tertentu yang telah terdaptar di perusahaan yang memasuki area tambang. dan juga syarat mobil yang memasuki tambang lumayan banyak kalau ane kira, tetapi emang seharusnya seperti itu untuk keselamantan semua pekerja. bukan hanya mobilnya nya aja yang dikenai aturan, tetapi pengemudinya juga hanya pengemudi yang sudah terdaptar di perusahaan. ketika kita mau mengemudikan mobil di area tambang maka syarat yang dimiliki oleh pengguna yaitu memiliki SIM Polisi dan juga SIM Pertambangan, jadi ketika kita hanya memiliki SIM Polisi SIM A maka sangat tidak dibolehkan untuk mengemudikan kendaraan di area tambang. Untuk mendapatkan SIM Pertambangan kita harus test SIMPER terlebih dahulu. Jenis test yang dilakukan terdapat 2 test yaitu test Tulis dan juga Test peraktek. Materi test tulis yaitu mengenai Rambu-Rambu lalulintas. Berikut ane tulis rambu-rambu lalulintas beserta arti dan gambarnya 1. Rambu Peringatan3 Rambu - Rambu. Selama karyawan berada di area Perusahaan wajib mematuhi rambu-rambu, seperti : Rambu larangan, Rambu peringatan, Rambu informasi maupun rambu lalu lintas lainnya, Rambu wajib APD atau Alat Pelindung Diri, Rambu batas kecepatan, Rambu stop, Rambu parkir, Rambu persimpangan, Rambu petunjuk arah dan rambu peringatan lainnya,– Setiap kawasan tambang memiliki rambu lalu lintas pertambangan yang perlu dipahami maksudnya. Mengapa demikian? Sebab ini berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran selama proses kegiatan pertambangan. Rambu lalu lintas untuk menjamin kenyamanan, ketertiban, keamanan dan kelancaran pengguna jalan. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda. Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua lalu lintas pertambangan adalah bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Lalu Lintas TambangUntuk kalian yang ingin terjun ke dunia tambang, berikut beberapa rambu di pertambangan Rambu Larangan Rambu larangan, yaitu larangan untuk berhenti, larangan untuk parkir dan larangan untuk larangan biasanya memiliki warna dasar putih dengan tepian berwarna merah yang berisikan lambang atau tulisan yang dicoret dengan warna merah. Rambu Peringatan Rambu peringatan, yaitu memperingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati. Peringatan tersebut misalnya, ada perubahan kondisi jalan, kawasan rawan bencana dan kondisi jalan yang peringatan biasanya memiliki warna dasar kuning dengan lambang dan tulisan berwarna hitam. Rambu Perintah Rambu perintah, yaitu perintah kepada pengguna jalan atas batas kecepatan, jalur dan arah yang perlu diikuti. Rambu perintah biasanya berbentuk bundar dengan warna dasar biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih. Rambu Petunjuk Rambu petunjuk, yaitu memberikan panduan kepada pengguna jalan tentang petunjuk jalan, jarak, jurusan dan fasilitas petunjuk biasanya memiliki warna dasar yang berbeda-beda, seperti hijau jurusan, coklat petunjuk kawasan dan biru fasilitas umum atau batas wilayah.Itulah penjelasan tentang arti rambu lalu lintas di kawasan tambang dan disarankan untuk selalu menaati rambu lalu lintas yang ada guna menjaga keselamatan bersama.Penjelasandari gambar rambu-rambu: 1.a. Tikungan ke kiri, sebentar lagi arah depan akan ada tikungan ke kiri sekitar arah jam 10.30. 1.b. Tikungan ke kanan, tidak jauh lagi arah depan akan ada tikungan ke kanan dengan arah jam 1.30. 1.c. Tikungan tajam ke kiri, beberapa meter lagi ada tikungan tajam arah jam 9, sehingga kita mengharuskan untuk selainpasal pasal yang spesifik mengatur lalu lintas di tambang, aturan lalu lintas ditambang diatur oleh ktt (kepala teknik tambang) juga diperkuat dengan pasal 554 ayat 1 yang berbunyi "dengan berlakunya keputusan menteri ini, maka semua peraturan yang mengatur tentang k3 pertambangan umum sepanjang telah diatur dalam keputusan menteri ini MEDIABUMNCOM, Jakarta - PT Jasa raharja telah sukses menggelar kegiatan "Road Safety Ranger Kids", Sabtu (6/8). Kegiatan ini diikuti 400 peserta yang terdiri dari Siswa SD, Polisi Cilik (Pocil), Komunitas Road Safety Ranger Z, Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas) dan BALANTAS (Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas). Gelaran yang dilaksanakan di Dyandra Convention Hall dihadiri oleh
BANGKAPOSCOM, BANGKA - Sat Lantas Polres Pangkalpinang menerbitkan sebanyak 5.265 surat tilang kendaraan selama periode Januari hingga Juli 2022.. Dari jumlah tilang tersebut mayoritas diberikan kepada para pengendara roda dua yakni 5.042 pengendara.. Untuk jenis pelanggaran lalu lintas pun beragam, namun yang paling signifikan adanya pelanggaran yakni para pengendara yang tidak mengenakan
PoldaKalbar, Polres Sekadau - Sejak diresmikan pada Juli lalu, Taman Lalu Lintas Polres Sekadau yang berada di TK Kemala Bhayangkari 06 Sekadau menjadi sarana untuk mengajarkan pentingnya disiplin dan peraturan dalam berkendara. Untuk menanamkan disiplin lalu lintas kepada anak usia dini, Sat Lantas Polres Sekadau memberikan edukasi dan pembinaan kepada murid TK Kemala Bhayangkari
RambuLalu Lintas Adalah salah satu dari perlengkapan jalan raya yang dapat berupa lambang, angka, huruf, kalimat atau perpaduan lambang tertentu yang berfungsi sebagai peringatan atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas diatur berdasarkan peraturan yang telah dibuat oleh mentri perhubungan Nomor 13 pada tahun 2014.Berikutadalah berbagai lambang dan arti rambu-rambu lalu lintas di jalan yang dikutip dari buku Pendidikan Budi Pekerti: Pak Kijang Sahabat Jalan Raya karya Litda Iryanawati (2013). 1. Rambu Larangan Rambu larangan menggunakan warna putih sebagai warna latarnya dengan ditambah warna hitam ataupun merah untuk menggambarkan lambangnya.
Untukpemekaian di jalan tambang, rambu yang digunakan adalah rambu dengan ukuran diameter 90 cm. Untuk pemakaian di jalan tambang/produksi penggunaan huruf pada rambu minimal adalah tinggi 16 cm dan lebar 13 cm. Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 2 (dua) berbanding 1 (satu).