🪐 Syarat Skp Perpanjangan Str Bidan
SyaratRegistrasi Str Online. Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR. 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif. Bagi yang perpanjangan STR atau re-registrasi ulang STR wajib memiliki SURAT REKOMENDASI KECUKUPAN SKP dari organisasiLanjut ke konten Bagaimana cara memperpanjang STR Bidan? Banyak nih, bu bidan yang bertanya-tanya tentang STR Surat Tanda Registrasi Bidan. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Nah, jadi bukan hanya bidan saja namun seluruh tenaga kesehatan. Hal ini tercantum dalam Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44. Sebagai bidan Indonesia wajib memiliki STR Surat Tanda Registrasi yang berlaku selama 5 tahun. Artinya setelah 5 tahun wajib memperpanjang atau dengan kata lain Re-Registrasi STR. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci untuk memudahkan Bu Bidan di seluruh Indonesia untuk memahami alur perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi A. Apa Syarat Perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi BidanB. Bagaimana Cara Pengajuan STR Surat Tanda Registrasi BidanC. Bagaimana Penilaian dan Penghitungan SKP Bidan Nah, itulah informasi mengenai perpanjangan STR. Jika ada pertanyaan atau pengalaman bu Bidan yang telah memperpanjang STR silahkan komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih … Navigasi pos
Danini adalah msa berlaku STR yaitu selama 5 tahun. Persyaratan Perpanjangan sertifikat Kompetensi adalah Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan PPNI, SKP didapatkan melalui partisipasi kegiatan Pendidikan/Pelatihan dan Kegiatan ilmiah Keperawatan lainnya. Dan STR perawat bidan yang menjalankan praktik pelayanan kesehatan wajib memiliki STR bidan atau Surat Tanda Registrasi Bidan. Apabila sudah tidak berlaku, maka ada cara perpanjangan STR bidan yang bisa dilakukan secara online. Perpanjangan dokumen profesi ini dapat dilakukan secara mandiri dengan beberapa langkah sebagai berikut. Pentingnya STR dan Cara Perpanjangan STR Bidan Terbaru OnlineSesuai dengan peraturan perundang-undangan, tenaga kesehatan yang melakukan praktik pelayanan harus memiliki kompetensi dan juga STR. Bidan yang memiliki STR berarti sudah diakui secara resmi bahwa bidan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang berkompeten. Biasanya untuk mahasiswa fakultas kesehatan akan mendapatkan pendidikan vokasi dan profesi. Pendidikan tambahan tersebut diberikan pada akhir masa kuliah. Mahasiswa harus mengikuti uji kompetensi tenaga kesehatan yang dilakukan secara nasional. Uji kompetensi untuk mahasiswa kesehatan ini dilaksanakan dengan kerja sama antara perguruan tinggi dengan lembaga pelatihan atau lembaga sertifikasi atau organisasi profesi yang sudah terakreditasi. Melalui uji kompetensi ini, nantinya mahasiswa akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi. Bagi calon bidan yang ingin mendaftar STR, akan memerlukan data atau informasi dari uji kompetensi yang pernah dilakukan. Setelah mendapat STR, maka bidan sudah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan kesehatan di masyarakat. Calon bidan yang sudah mengikuti uji kompetensi bisa bekerja di instansi kesehatan. Namun untuk menjalankan praktik, bidan harus memiliki STR atau surat tanda registrasi. Pendaftaran STR dapat dilakukan melalui situs KTKI Kemkes. Pendaftaran STR secara online ini memudahkan para tenaga kesehatan khususnya bidan. Pendaftaran dapat dilakukan di rumah dengan laptop atau gadget mereka sendiri. STR yang sudah disetujui oleh MTKI akan langsung bisa dicetak sendiri secara mandiri. Apabila sudah 5 tahun atau STR sudah habis masa berlaku, maka dapat dilakukan perpanjangan. Perpanjangan STR tidak jauh berbeda dengan proses pendaftaran STR. Berikut adalah tahapan-tahapan untuk perpanjangan STR bidan online. 1. Menyiapkan berkas persyaratan Surat Tanda Registrasi atau STR menjadi syarat keabsahan profesi, termasuk tenaga kerja bidan. Dikeluarkan oleh pemerintah untuk para bidan yang sudah mengantongi sertifikat profesi. STR menjadi syarat utama untuk seorang bidan diizinkan melakukan praktik atau kegiatan pelayanan kesehatan. Surat ini dikeluarkan pemerintah melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dengan masa berlaku 5 tahun. Apabila sudah habis masa berlakunya, maka STR harus diperpanjang. Pengajuan perpanjangan STR dapat dilakukan secara online. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk memperpanjang STR. Namun karena dilakukan secara online, maka dokumen-dokumen yang disiapkan berupa softcopy. Dokumen persyaratan perpanjangan STR antara lain adalah sebagai STR lama dengan format PDF dan ukuran file maksimal 1MB;Scan Surat Keterangan Sehat ditandatangani dokter PNS dengan format PDF dan ukuran file maksimal 1MB;Scan Surat Rekomendasi Profesi dengan format PDF dan ukuran file maksimal 1MB; dan File Pas Foto 4 X 6 latar belakang merah dengan format JPEG dan ukuran file maksimal 22KB2. Masuk ke website Kementerian KesehatanBuka website untuk laman perpanjangan STR bidan. Setelah itu masuk atau login ke akun yang sudah didaftarkan. Apabila belum memiliki akun, maka bisa membuatnya terlebih dahulu. Login dengan isi alamat email, nomor PIN, dan captcha yang muncul;Klik masuk dan pilih menu “e-STR”Klik menu “Registrasi Ulang”Klik menu “Perpanjangan”3. Mengisi data diriHalaman berikutnya yang akan muncul adalah tahapan-tahapan perpanjangan STR online. Terbagi menjadi tiga tahap yaitu pengisian informasi pribadi, pengisian informasi administrasi, dan uji kompetensi kelulusan. Tahap pengisian informasi pribadi terdiri dari beberapa langkah nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor STR;Pastikan data sudah benar dan klik “Kirim”Klik “Download” pada halaman penyesuaian data;Klik “Lanjut” dan akan muncul data pribadi dari Dukcapil dan STR lama;Klik “Mulai” apabila data yang ditampilkan sudah sesuai;Upload file pas foto;Upload Surat Sehat;Upload Surat Rekomendasi;Isi semua informasi data yang diminta; dan Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan kemudian klik “Lanjut”4. Mengisi data untuk informasi administrasiInformasi administrasi untuk perpanjangan STR berisi informasi tempat kerja dan praktis pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh bidan. Informasi administrasi ini merupakan tahap ke-2 untuk perpanjangan STR online. Pilih menu “Saya Belum Bekerja” atau “Saya Sudah Bekerja”, lanjut ke pengisian data berikut untuk bidan yang sudah tempat kerja;Status tempat kerja;Nama tempat kerjaAlamat tempat kerja;Provinsi tempat kerja;Kabupaten tempat kerja; dan Nomor telephone kantorSetelah semua data diisi dengan lengkap dan benar, maka selanjutnya adalah klik pada tombol “Lanjut”. Halaman berikutnya akan muncul yaitu tahap ke-3 perpanjangan STR online. 5. Mengisi data untuk Uji KompetensiCara perpanjangan STR bidan berikutnya adalah tahap uji kompetensi , namun jangan khawatir karena tahapan ini tidak ada tes atau soal yang harus dikerjakan. Cukup dengan mengisi data Uji Kompetensi yang sudah pernah dilakukan oleh bidan. Sedangkan untuk perpanjangan STR, maka cukup dengan memasukkan informasi Surat Rekomendasi. Masukan nomor Surat Rekomendasi;Masukan tanggal Surat Rekomendasi; dan Klik “Selesai”Penting! Untuk Mendapatkan rekomendasi kecukupan SKP yang merupakan sebagai salah satu syarat perpanjangan E-STR tidak lagi didapatkan secara manual, melainkan harus diisi pada Siporlin/ CPD Melakukan pembayaranSetelah proses perpanjangan STR online, maka pemohon harus menunggu validasi atau persetujuan. Proses ini tidak bisa langsung, jadi pemohon perlu untuk mengecek secara berkala apakah sudah mendapatkan validasi atau belum. Apabila perpanjangan STR sudah disetujui atau mendapatkan validasi, maka pemohon harus melakukan pembayaran. Setelah menyelesaikan proses perpanjangan STR online, biaya perpanjangannya dibayarkan dengan sistem transfer. Biaya atau nominal yang dibayarkan sekitar Rp dan harus sesuai dengan kode billing yang sudah ditetapkan. 7. Cek email untuk e-STR approvalJika sudah dibayar biaya untuk perpanjangan STR, maka langkah selanjutnya adalah menunggu e-STR mendapat approval dan tanda tangan dari ketua MTKI. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang berwenang untuk menyetujui permohonan perpanjangan STR. e-STR yang sudah disetujui dan ditandatangani secara elektronik akan dikirimkan melalui email. Jadi cek selalu email masuk agar bisa segera mendapatkan STR. 8. Pencetakan STRLangkah terakhir yang perlu dilakukan adalah melakukan pencetakan untuk e-STR yang dikirimkan melalui email. STR dapat dicetak langsung oleh pemohon dengan menggunakan kertas ukuran A4 80 gram. Pencetakan STR ini juga bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemohon melalui QR Code. Kode tersebut dapat dilihat di akun yang sudah dibuat di situs KTKI Kemkes. Perpanjangan STR ini juga berlaku untuk profesi tenaga kesehatan lain seperti perawat. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau MTKI akan mengevaluasi setiap pengajuan perpanjangan STR. Lembaga ini yang berwenang untuk menjamin kualitas tenaga bidan di Indonesia. Itulah beberapa langkah yang diperlukan untuk perpanjangan STR. Cara perpanjangan STR bidan secara online ini tentu lebih mudah dan efisien. Pemohon bisa mendaftarkan diri untuk perpanjangan kapan saja. .